KORPRI akan menjadi Korps Profesi ASN


Nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengemukakan "Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," dalam keterangan persnya, Minggu (29/11).

‎Menurut Menteri Yuddy, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.

Kemudian ia melanjutkan,"Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ujarnya.

Menteri Yuddy juga mengatakan bahwa ada tiga substansi dari tema tersebut, yaitu pertama Korpri yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa

Untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional. Oleh karena itu, Korpri diharapkan menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.Pelaksanaan HUT Korpri ke-44 dengan tema

"Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat".
.


Comments