Tahun Baru 2016 Tunjangan PNS Naik Hingga 40%

Kabar gembira tahun baru 2016 tunjangan PNS naik hingga 40%. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro (DPPKAD) dr. Samuel Raule MKes.

Raule mengungkapkan, “Yang pasti di 2016 naik sebesar 40 persen. Kami belum tahu angka pastinya berapa tapi ini ada terjadi kenaikan tunjangan bagi para pejabat. Dan ini patut disyukuri agar para pejabat juga semakin disiplin untuk menjalankan tugas dan mengabdi di Pemkab Kepulauan Sitaro,”. Hal ini juga dibenarkan juru bicara Pemkab Sitaro, Kabag Humas dan Protokol Hendrik Lalamentik SPd MSi. Ia bahkan merinci  perkiraan tunjangan ditambah kenaikan bagi pejabat golongan III. 


"Yang kami tahu TPP 2016 terjadi kenaikan tapi belum tahu pastinya berapa. Tapi kami sebagai golongan III a tunjangan dari Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta," terang Lalamentik. Selain Sitaro, daerah lain di Sulut yang dipastikan ada kenaikan TTP juga Pemkab Bolaangmongondow Utara (Bolmut). “Tahun depan, TTP akan ada peningkatan. 

Besar kecilnya tambahan itu belum bisa kami sampaikan karena SK resmi belum keluar. Yang pasti aka nada peningkatan,” terang Kepala DPPKAD Aang Wardiman Ak. Saat ini, berdasarkan informasi sumber resmi koran ini di Pemkab Bolmut, TTP yang diterima pejabat eselon III berkisar Rp4-4,5 juta. Sedangkan untuk eselon II Rp6,5 juta setiap bulannya.

Bagaimana dengan pemerintah provinsi? Jika ribuan PNS di dua daerah tersebut boleh tersenyum sumringah, tidak demikian dengan ribuan PNS provinsi. Ketika dikonfirmasi situs berita online  ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh MSi mengatakan, sampai saat ini (kemarin) belum ada  pembahasan terkait kenaikan TKD. 

“Belum pasti. Lagi pula, menaikkan TKD harus melewati kajian, persetujuan dan pertimbangan berbagai  pihak,” katanya melalui Kasub Pembinaan dan Pengawasan Arthur Lendeng. Namun dipastikannya, tahun depan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TTP bakal diukur lewat sistem e-performance. Menurutnya, penilaian menggunakan sistem online ini, akan lebih adil. Sebab, nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN akan kerja sesuai target.  

“Misalnya, dalam satu hari mereka diharuskan selesaikan lima pekerjaan. Namun hanya empat yang selesai. Yang satu tidak bisa diinput ke sistem. Sementara, yang tidak terselesaikan akan otomatis mempengaruhi TKD. Begitu tiap harinya,” ujarnya.  Ditambahkannya, TKD hanya akan dibayarkan pada ASN dan calon ASN yang  bekerja penuh selama sebulan. Tidak meninggalkan kantor selama jam kerja (kecuali sedang tugas luar). 

Untuk cuti, harus ada surat keterangan. “Ada beberapa barometer yang digunakan dalam penilaian ini. Mulai dari kehadiran (absen),  Apel dan ikut dalam kegiatan lainnya, kinerja dan  perilaku. Degan tujuan, agar ASN lebih meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta lebih menertibkan administrasi pengelolaan keuangan daerah,” tambah Lendeng. 

Terkait mekanismenya, lanjut Lendeng, calon ASN  akan diberikan TKD sebesar 80 persen dari nilai tambahan penghasilan yang diterima, setelah mengabdi lebih dari empat bulan. Sementara, tugas yang memerlukan penyelesaian di luar jam kerja, diperhitungkan dalam bentuk uang lembur. 

Bagi ASN pindahan dari pusat dan daerah, nanti akan menerima TKD setelah bekerja empat bulan. Sementara, ASN yang menunaikan tugas  belajar, mendapat TKD mulai dari tanggal satu bulan berikutnya setelah aktif melaksanakan tugas kembali. 

Ditegaskannya, perhitungan TKD sendiri dinilai dari disiplin 40 persen dan kinerja 60 persen serta tidak akan diberikan pada mereka yang berstatus tunggu. Titipan dan berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana. Selain itu juga sedang mengambil cuti di luar tugas negara, cuti besar serta dalam masa hukuman administrasi. 
“Karena mereka tidak produktif. Dari mana bisa menilai disiplin dan kinerja jika tidak hadir dalam waktu yang lama,” tandas Lendeng. 

Comments