Negara-Negara Penjual Organ Tubuh Terbesar di Dunia


Berdasarkan UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan di Indonesia, transplantasi atau donor organ tubuh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Namun sejumlah Negara terkenal dengan perdagangan organ tubuh di perbolehkan bahkan bukan pelanggaran hukum. Nilai dari  organ manusia memang fantastis, untuk satu tubuh bisa mencapai miliaran rupiah. Namun Undang-undang dengan keras mengatur  tata cara penjualan organ tubuh atau trnsplantasi maupun donor organ. Tapi ada sejumlah pihak penjualan organ tubuh ini menjadi ladang bisnis dan kejahatan terbesar setelah kejahatan perang adalah kejahatan penjualan atau perampasan organ tubuh.

Berikut negara-negara penjual organ tubuh di dunia :

  1. Moldova adalah salah satu negara yang terkenal dengan perampasan organ tubuh. Pemerintahnya seakan tidak peduli dengan perampasan organ tubuh yang marak terjadi. Banyak pembunuhan akibat perampasan ginjal, hati, paru-paru dan jantung karena orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan dilaporkan 10% dari perdagangan organ ginjal seluruh Indonesia berasal dari Moldova. 
  2. Tiongkok adalah salah satu negara yang memperbolehkan penjualan organ tubuh. Pada tahun 1984 Tiongkok membuat hukum "batu", Undang-undang mengenai pemanfaatan organ tubuh mayat dan mayat tahanan yang di eksekusi mati. Sejak hukum itu ada, maka jika membutuhkan organ tubuh cukup terbang ke cina, cari rumah sakit dan menunggu pesanan organ tubuh datang. Bahkan dokter disana bisa memastikan usia organ tubuh yang di pesan sebelum organ tubuh itu di terima.
  3. Mesir tidak memiliki hukum yang menangani perampasan organ tubuh tertentu, ada 500 kasus transplatasi ginjal ilegal yang dilaporkan setiap tahunnya. Kenyataan ini menunjukan bahwa perampasan organ tubuh di negara ini sudah umum terjadi. Faktor kemiskinanlah yang menjadi salah satu alasannya.
  4. India sudah belasan tahun berlangsung perdagangan organ tubuh manusia. Ironinya komisi yang bertugas mencegah perdagangan organ tubuh manusia justru bekerja sama dengan para broker penjual ginjal. Banyak broker pengelola rumah sakit bahkan dokter yang tertangkap di negara ini. Namun dengan begitu masih marak penjualan organ tubuh yang terjadi di India.
  5. Mozambik adalah negara utama penjualan organ tubuh manusia, ginjal organ yang paling banyak di perjual belikan.
  6. Afrika selatan melarang penjualan tubuh manusia, namun pemerintahnya memberikan wewenang kepada tim medis rumah sakit untuk melakukan transplantasi pada pasiennya, negara ini juga terkenal dengan pembunuhan terkait organ tubuh manusia, namun gembong terbesar penjual organ tubuh manusia sudah tertangkap.
  7. Cosovo juga terkenal dengan perdagangan organ tubuh dan kejahatan manusia. Bahkan ada bukti yang mengatakan tentara pembebasan Cosovo telah menculik 400 rakyatnya untuk mengambil organ tubuh mereka sebelum di bunuh. Bukti ini bersumber dari Jaksa Pengadilan yang menyembunyikan informasi tentang kejahatan perang tentang perampasan organ tubuh selama bertahun-tahun.
Lalu apakah di Indonesia ada perdagangan organ tubuh? 
Jawabanya adalah ada disini


Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan Indonesia, transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Transplantasi organ dan jaringan sel tubuh dipandang sebagai suatu usaha mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan. Tetapi karena adanya pengecualian maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana dan dapat dibenarkan. Transplantasi dengan donor hidup menimbulkan dilema etik, dimana transplantasi pada satu sisi dapat membahayakan donor namun di satu sisi dapat menyelamatkan hidup pasien (resipien). 

Di beberapa negara yang telah memiliki Undang-Undang Transplantasi, terdapat pembalasan dalam pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. 

Namun ada pula negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di atas untuk kepentingan penelitian saja.

Di Indonesia sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No.36 Tahun 2009 mengenai transplantasi :

Pasal 64

  1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
  2. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
  3. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pasal 65

  1. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
  3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 66

Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.

Pasal 67

  1. Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 68

  1. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

  1. Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
  2. Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
  3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Demikian sekilas tentang Negara-negara penjual organ tubuh terbesar di dunia.

Comments