Penjualan Organ Tubuh di Indonesia


Ini adalah jawaban dari apakah di Indonesia ada perdagangan organ tubuh di indonesia? pertanyaan ini ada pada artikel sebelumnya yang membahas Negara-Negara Penjual Organ Tubuh Terbesar di Dunia.


Ternyata di Indonesia sudah ada pelaku perdagangan organ tubuh manusia yang pelakunya baru tertangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di wilayah bandung jawa barat minggu lalu (01/16). Polisi mengungkap sindikat penjualan organ tubuh. Pelaku yang tertangkap dengan inisial HR mengaku sudah berlangsung dari tahun 2014, menangani 9 orang donor ginjal.


Dari dokumen dan barang bukti tercatat ada 30 korban yang organnya di jual oleh pelaku. Rata-rata organ tubuh yang diambil dari korban berupa ginjal. Para pelaku menjual ginjal seharga Rp 200.000-300.000, namun hanya membayar Rp 70.000 kepada korban yang diambil ginjalnya. 

Sumber Lain Yang kedua dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah membaca berita perihal adanya oknum manajemen dan dokter rumah sakit di Jakarta yang diduga terlibat penjualan organ tubuh. Beliau menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian. "Ya kalau benar begitu bisa dapat sanksi. Itu urusan merekalah (kepolisian)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (28/1/2016).

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, ada satu rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta yang terlibat. Ia mengatakan, penyidiknya baru saja membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni YP alias Amang, DS bin OR, dan KHS alias Herry.

Lalu ada catatan  VIVA news pada Agustus 2010 di Desa Jayanti, Tangerang yang berbatasan dengan Cikande, Serang, seorang anak berusia 10 tahun dikabarkan menjadi korban penculikan dengan modus penjualan organ tubuh. Korban dikembalikan ke rumah dengan kondisi ginjal dan jantung hilang, sementara perutnya ditutup dengan lakban dan ditemukan uang Rp200 ribu.

Jadi, terjawab sudah pertanyaan di atas ternyata ada bisnis gelap penjualan organ tubuh manusia. Sungguh meresahkan dan menakutkan bagi masyarakat. Padahal sudah jelas bahwa pada UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan di Indonesia, transplantasi atau donor organ tubuh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Namun yang terjadi di negara hukum seperti indonesia ini masih saja ada yang nekad melakukan bisnis ilegal penjualan organ tubuh manusia. 

Comments