ainamulyana.blogspot.com Apa PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan; dan cuti bersama ? Tentu saja berhak selama sesuai ketentuan. Lalu bagaimanaca Tata Cara Mengajukan Cuti Bagi PPPK. Selengkapnya silahkan baca Salinan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Comments
Post a Comment