PERMEN PANRB NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BRIN

Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi dinyatakan bahwa Instansi Pembina dari: a) jabatan fungsional peneliti; b) jabatan fungsional analis perkebunrayaan; c) jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) jabatan fungsional kurator koleksi hayati; e) jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; f) jabatan fungsional analis data ilmiah; g) jabatan fungsional perekayasa; h) jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir; i) jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan; j) jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan k) jabatan fungsional pranata nuklir, untuk selanjutnya dialihkan ke BRIN.

Comments